Aniaya Seorang Perempuan Dengan Menggunakan Badik, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara



DETIK UNUM, BULUKUMBA- Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu bersama Patmor UPRC Satsamapta dan unit Satintelkam Polres Bulukumba, telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik.


Kejadian penganiayaan tersebut dialami seorang perempuan berinisial RY (19) Tahun, warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.


RY Menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang lelaki

SI alias LG (22) Nelayan, yang beralamat Jl. Menara Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.


Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 15 November 2022 Sekitar Pukul 10.10 wita, di pelataran Masjid Islamic Center Dato Tiro Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.


Akibat dari penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik tersebut, Korban RY mengalami luka robek di bagian tangan kanan dekat kelingking tembus bagian belakang. Korban langsung melaporkan kejadian yang di alaminya di Kantor Polsek Ujung Bulu Pada pukul 11.30 Wita.


Merespon laporan tersebut, Tim URC, bersama Patmor Satsamapta dan Personel Intelkam Polres Bulukumba, bergerak menuju TKP, dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar TKP pada pukul 00.20 Wita.


Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala Pada Rabu 16 November 2022, membenarkan hal tersebut bahwa tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu, telah mengamankan SI alias LG warga Jl. Menara Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.


“Benar, pelaku SI alias LG diamankan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik,” Ucap IPTU H.Marala


Sementara itu Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi, S.Sos menjelaskan kronologis kejadian yang bermula saat Korban di jemput dengan menggunakan sepeda motor oleh saksi atau pacar korban NH (19) tahun, di tempat kerjanya di salah satu cafe di sekitar pelataran Masjid Islamic Center Dato Tiro.


Saksi NH berboncengan dengan Korban, pada saat mengendarai sepeda motornya tiba-tiba mengerem mendadak di dekat pelaku SI alias LG, sehingga pelaku merasa tersinggung dan emosi.


Akibatnya, pelaku langsung mencabut Badik dan mengejar serta hendak menikam Saksi NH, namun di halangi oleh korban, sehingga korban terluka terkena badik milik pelaku.


Korban selanjutnya berlari menyelamatkan dan mengamankan dirinya di salah satu cafe di sekitar Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba.


“Jadi saat di interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya, Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah ketersinggungan, Korban yang sementara berboncengan dengan saksi NH tiba-tiba mengerem mendadak di dekat pelaku yang membuatnya tersinggung.” Ungkap Kapolsek Ujung Bulu.


Saat ini pelaku telah amankan di Mapolsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


“Atas kepentingan penyelidikan dan penyidikan, pelaku kita amankan, dan atas perbuatannya pelaku di ancam dengan Pasal 351 (1) KUHP jo Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 thn 1951 LN No. 78 thn 1951 dgn ancaman hukuman 10 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Ujung Bulu.

Related Posts